Psbb Jakarta Non Esensial
Psbb jakarta ini 11 bidang usaha yang diperbolehkan tetap bekerja di kantor saat psbb jakarta diberlakukan lagi melalui kebijakan rem darurat dan penetapan status psbb kegiatan perkantoran non esensial di wilayah jakarta harus tutup dan melaksanakan wfh.
Psbb jakarta non esensial. Pemerintah provinsi dki jakarta memutuskan untuk menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar psbb yang seperti diterapkan pada awal pandemi covid 19. Bukan kegiatan usahanya. Gubernur dki jakarta anies baswedan menjelaskan kantor swasta wajib membatasi karyawan yang masuk ke kantor sebesar 25 persen selama pemberlakuan psbb di jakarta sementara untuk kantor pemerintahan di zona dengan risiko tinggi pegawai diperbolehkan masuk kantor dengan jumlah maksimal 25 persen dari pegawai. Infografik 11 sektor yang buka saat psbb total jakarta.
Diketahui perusahaan non esensial di dki bisa beroperasi dengan syarat hanya 25 persen karyawan yang bekerja dari kantor saat psbb jilid 2. Jakarta antara selepas mengumumkan berlakunya kembali pembatasan sosial berskala besar psbb secara total gubernur dki jakarta anies baswedan menyebutkan pihaknya akan mengevaluasi izin operasional mobilitas dan kegiatan industri iomki dari kementerian perindustrian pada perusahaan perusahaan non esensial. Perlu saya sampaikan bahwa izin operasi pada bidang bidang non esensial yang dulu mendapatkan izin iomki akan dievaluasi ulang untuk memastikan pengendalian saat psbb total ini kata anies. Bukan kegiatan usahanya tapi kerjanya di rumah kata anies di jakarta rabu.
Mulai senin besok anies meminta kegiatan perkantoran non esensial wajib ditiadakan dan dilaksanakan dari rumah dalam rapat gugus tugas tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan psbb seperti pada masa awal pandemi dulu bukan lagi psbb transisi tapi kita harus melakukan psbb sebagai mana masa awal dulu kata anies dalam. Jakarta antara gubernur dki jakarta anies baswedan membatasi aktivitas perkantoran non esensial mulai senin 14 9 sebagai bagian dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar psbb total. Mulai senin 14 september kegiatan perkantoran non esensial harus dari rumah. Hanya 11 bidang perkantoran yang boleh beroperasi.
Mulai senin 14 september kegiatan perkantoran non esensial harus dari rumah.