Psbb Jakarta Untuk Mobil Pribadi
Kendaraan pribadi untuk pemenuhan kebutuhan pokok sesuai peraturan psbb jakarta berkendara selama psbb hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok ingat.
Psbb jakarta untuk mobil pribadi. Jakarta cnn indonesia gubernur dki jakarta anies baswedan mengatakan tak melarang kendaraan pribadi dari luar wilayah untuk masuk ke jakarta selama penerapan pembatasan sosial. Berikut ketentuan penggunaan transportasi seperti mobil dan sepeda motor pribadi hingga ojek online di jakarta menurut pergub dki nomor 88 tahun 2020. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar psbb yang diterapkan di kota depok. Gubernur dki jakarta anies baswedan melarang penggunaan kendaraan pribadi pada saat psbb diberlakukan.
Salah satu yang jadi poin penting dalam psbb adalah pergerakan orang dan barang di wilayah dki jakarta. Dilarang bepergian menggunakan kendaraan pribadi kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok kata anies dalam jumpa pers di balai kota jakarta kamis 9 4 2020. Skenario pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi saat psbb di jakarta. Lalu untuk mobil bukan sedan berkapasitas 7 penumpang hanya boleh mengangkut maksimal 4 orang 1 pengemudi 2 penumpang di tengah dan 1 di belakang.
Kendaraan bermotor pribadi masih boleh digunak. Masyarakat dapat menggunakan kendaraannya terkait tujuan tertentu. Poin peraturan psbb jakarta salah satunya mengatur soal pembatasan berkendara dengan motor. Hampir sama dengan psbb tahap pertama yang dilakukan pada april lalu pemerintah provinsi dki jakarta juga menerapkan aturan kapasitas penumpang mobil pribadi di wilayah jakarta.
Di jakarta ketentuan pelaksanaan psbb diatur dalam peraturan gubernur pergub dki jakarta nomor 33 tahun 2020. Antara foto asprilla dwi adha petugas kepolisian memeriksa pengendara motor yang berpenumpang saat penerapan psbb di perbatasan jakarta depok depok jawa barat rabu 15 4 2020. Seperti mobil sedan kapasitas 3 orang dengan 1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang. Dalam siaran persnya rabu 8 4 gubernur dki jakarta anies baswedan menjelaskan lagi pembatasan aturan duduk pengemudi dan penumpang selama psbb.
Pasal 18 dalam peraturan itu mengatur sebagai berikut. Kemudian mobil bukan sedan dengan susunan 1 pengemudi dua penumpang di tengah dan 1 di belakang.